LAMPUNG UTARA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga orang warga, satu diantaranya ibu rumah tangga saat pesta narkoba di dalam rumah kosong di Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, pada Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa alat hisab sabu dan satu buah pirek kaca sisa sabu serta alat centong dari pipet plastik berikut sebuah korek gas dan dua buah telepon seluler.
 BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap
Mereka adalah berinisial TI (27) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara dan SK (25), warga Desa Ciamis, Sungkai Utara serta seorang ibu rumah tangga yakni berinisial RN (35), warga Desa Negara Batin, Sungkai Utara Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, mereka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga jika mereka kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di salah satu rumah kosong di daerah itu.
"Saat ditangkap mereka tidak dapat berkelit kedapatan barang bukti alat hisap sabu yang habis digunakan dan salah satu dari mereka diketahui seorang wanita ibu rumah tangga," ujar Indra kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
 BACA JUGA:Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti: Ganja 121 Kg dan Sabu 238 Kg