PEKANBARU - Pihak Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal.
Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat meminta sumbangan ke masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.
Mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak-gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.
"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.