MALANG - Seorang pria berinisial AA (28) warga Mungkid, Magelang, Jawa Tengah kembali harus berurusan dengan polisi. Nampaknya dinginnya dinding penjara tak membuatnya kapok, pemuda ini kembali melakukan kejahatan yang sama yaitu mencuri tabung gas 3 kilogram.
Wakapolres Gunungkudul, Kompol Widyamustikaningrum menuturkan AA diamankan di wilayah Kapanewon Karangmojo pada tanggal 25 April 2022 lalu. Penangkapan AA bermula dari laporan korban yang kehilangan tabung gas melon.
"Korban bernam Basuki mengaku kehilangan 2 tabung gas elpiji 3 kilogram," tutur dia, Selasa (10/5/2022).
 BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Bogor Diciduk, Korbannya Dipilih Secara Acak
Proses penangkapan AA bermula dari laporan korban yakni Basuki warga Padukuhan Budegan I, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari pada tanggal 21 April 2022. Korban melaporkan dua tabung gasnya hilang dicuri orang.
Saat kejadian, korban mengaku akan menggunakan tabung gas tersebut, namun ketika dicari ternyata tabung gas 3 kilogram tidak ada. Dia curiga karwna yang hilang dua buah berukuran tiga kilogram sekaligus.
"Korban menduga jika tabung gas miliknya dicuri orang," paparnya.
 BACA JUGA:Pasutri Muda Nekat Jadi Komplotan Spesialis Pencurian di Minimarket
Korban lantas berusaha melihat, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi. Korban pun menyadari jika dua tabung gas miliknya hilang dicuri. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pamong Kalurahan yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Wonosari.