JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap tiga warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, karena dianggap melawan petugas saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga setempat.
"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi di Jepara, Jumat (13/5/2022).
Ia mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang tersangka berinisial DT (24) yang juga warga Desa Karanggondang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
 BACA JUGA:Muncul Bisnis Narkoba dan Teman Kencan Tante Susi di Sidang Suap Eks Pejabat Pajak
Adapun kronologi kejadiannya, pada 6 Mei 2022 petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi yang ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang.
Pelaku saat dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain yang dibuang, petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah malah mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka.
 BACA JUGA:Kadiv Propam Kirim 136 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob