MALANG - Tiga orang jaksa gadungan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Penyerahan berkas ini dilakukan lengkap dengan barang bukti yang diamankan Polres Malang.
(Baca juga: Jaksa Gadungan Diamankan di Sebuah Hotel di Puncak Bogor)
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengungkapkan, ketiga tersangka yakni dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25). Ketiganya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana.
"Hari ini Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," kata AKP Donny K. Bara'langi, dikutip Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku terbukti sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan staf kejaksaan. Ketiganya lantas menawarkan kepada korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiganya ternyata telah lama melakukan aksinya, tepatnya sejak 2019. Beberapa orang disinyalir telah menjadi korban tipu daya kejaksaan gadungan ini.
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," tuturnya.