DENPASAR - Oknum anggota Kodam IX Udayana Bali, Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman Suardika (44), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dari tersangka, polisi menyita sabu 0,20 gram, dan telah menyerahkan pelaku ke Denpom Kodam IX Udayana.
"Statusnya tersangka dan sedang diproses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto, Minggu (15/5/2022).
 BACA JUGA:Edarkan Sabu ke Penambang, Petani Ditangkap
Suardika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan bersama I Wayan Sudarma (54) seorang warga sipil. Keduanya dibekuk di Jalan Darmawangsa Tabanan, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.
Tentara yang berdinas di Bekangdam IX Udayana ini sempat membuang bungkusan. Polisi kemudian memerintahkan Suardika mengambil barang yang dibuang.
 BACA JUGA:Jualan Sabu, Petani Kopi di Bengkulu Ditangkap
Setelah dibuka, isinya paket sabu seberat 0,2 gram. Suardika dan Sudarma mengakui barang haram itu miliknya.
Yuniarto menandaskan, Suardika dipastikan akan ditindak tegas. "Institusi TNI sudah tegas mengenai larangan tindak pidana narkotika," tegasnya.
(wal)