DENPASAR - Sebanyak 26 narapidana (Napi) di Bali menerima remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022). Empat diantaranya adalah napi warga negara asing (WNA).
"Besaran remisi yang diterima antara 15 hari sampai 2 bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.
Napi penerima remisi terdiri 13 napi Lapas Khusus Narkotika Bangli, Lapas Kerobokan (6 napi), Lapas Perempuan Kerobokan (4 napi), Lapas Tabanan (2 napi) dan Lapas Karangasem (1 orang).
Dari 26 napi, empat diantaranya adalah WNA. Ketiganya adalah napi di Lapas Perempuan Kerobokan Denpasar.
"Ada empat warga binaan yang menerima remisi Waisak, tiga diantaranya WNA," kata Plt Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Denpasar Ni Nyoman Budi Utami.
Tiga napi WNA itu adalah Kasarin Khamkao dan Sanicha Maneetes, warga negara Thailand yang divonis 16 tahun penjara kasus narkoba. Keduanya menerima remisi satu bulan.