SLEMAN - APS dan FAS, pasangan suami istri (pasutri) asal Prambanan ini menjadi tersangka miras maut di Kapanewon Berbah Sleman. Mereka ternyata telah masuk daftar hitam warga setempat.
Pasangan suami istri ini ternyata hanya pendatang dan mengontrak di salah satu rumah warga. APS tersangka laki-laki selama ini berprofesi sebagai serabutan dan tukang rongsok. Sementara yang perempuan hanya ibu rumah tangga biasa.
Carik Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman Hartoto Wahyudi mengatakan, pasangan suami istri ini memang sempat akan diusir warga. Bahkan dua pekan sebelum diringkus polisi karena kasus miras maut, pasangan suami istri ini sempat disidang oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Dia dipanggil Dukuh Gangsiran dan tokoh masyarakat. Mereka diperingatkan," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Pasangan suami istri ini memang telah cukup lama berjualan miras dan beberapa kali diperingatkan warga. Bahkan mereka pernah secara terbuka dan terang-terangan menjual barang haram tersebut.
Kala itu sering terjadi keributan karena pelanggan mereka ada yang meminumnya langsung di rumah tersebut. Oleh karenanya warga kemudian tidak setuju dengan pasangan suami istri ini.
"Dulu pernah jual di rumah bahkan secara terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya.
Karena warga sering merasa terganggu dan sempat terjadi gesekan. Sehingga oleh tokoh masyarakat dipertemukan dan terjadi kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pasangan suami istri ini setuju tidak lagi menjual miras di rumah mereka.
Kala itu, jika mereka masih nekat menjual miras maka warga akan mengusir keduanya. Mereka menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan tokoh masyarakat dan juga jaga warga.
"Saat itu inginnya warga, kalau mereka tidak mau ya pindah saja," tambahnya.