DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti menghuni sel baru di Rutan Polda Bali. Tersangka kasus dugaan suap dana insentif daerah (DID) ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.Â
"(Eka Wiryastuti) menempati Rutan sejak Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Minggu (22/5/2022).Â
Ia menjelaskan, status Eka adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dititipkan di Polda Bali. Eka sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Â
Baca juga:Â Â KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan sebagai Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
Sementara itu, tersangka lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana yang juga mantan staf ahli Eka juga dipindahkan penahanannya ke Rutan Polresta Denpasar.Â
Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas tersangka Eka Wiryastuti. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dana DID di Tabanan.Â
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.Â