Makassar - Sebanyak 12 daerah di Sulawesi Selatan ternyata belum memberikan jaminan sosial kepada pegawai non-ASN di lingkup pemerintahan daerah (Pemda). Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kemendagri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni.
Adapun, jaminan sosial yang dimaksud ialah jaminan sosial yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"12 daerah sudah menganggarkan dan 12 daerah lainnya belum menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga non ASN," kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
Agus menjelaskan, 12daerah yang belum memberikan jaminan sosial bagi non-ASN tersebut adalah Kabupaten Maros, Wajo, Soppeng, Sinjai, Bulukumba, Takalar, Gowa, Tana Toraja, Luwu Timur, Palopo, Jeneponto dan Pinrang.
dia pun mengimbau agar 12 wilayah tersebut dapat segera menyusun dan menerapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
"Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu," ujarnya.
Sedangkan, daerah yang telah menyisihkan sebagian anggaran untuk jaminan sosial pegawai non ASN yakni Kabupaten Barru, Bone, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Pangkep, Sidrap, Toraja Utara, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Kota Makassar dan Kota Parepare.
Menurut Agus, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah non ASN hingga penyelenggara pemilu yang ada di wilayah masing-masing, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah mengalirkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut sampai dengan 2023
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong komisaris atau pengawas termasuk di dalamnya direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya bisa terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial.