OKU - Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, berhasil menangkap 3 orang pemuda yang melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap SU, seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin, mengatakan para pelaku yang diamankan yakni berinisial AM (26), DBA (18), dan TAH (18). Ketiganya melakukan pencabulan dan pemerkosaan bersama 2 rekan mereka lainnya yang saat ini masih buron. Yakni D dan F pada April 2022.
“Pelaku ada lima orang, tiga di antaranya sudah diamankan,” katanya, Selasa (24/5/2022)
 BACA JUGA:Oknum Polisi Cabuli Bocah 5 Tahun, Langsung Ditangkap dan Ditahan
Dikatakan Syarafudin, kasus ini berawal dari korban SU yang dijemput oleh DBA pada Sabtu 23 April 2022 karena merasa sudah kenal, korban saat itu mau diajak untuk jalan-jalan. Kemudian, SU diajak mampir ke rumah DBA di kawasan Air Gading, Baturaja Timur.
“Ternyata di tempat itu sudah ada pelaku D. mereka berdua pun melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Korban juga disekap dan tidak diizinkan pulang,” katanya.
 BACA JUGA:Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 3 Buruh
Keesokan harinya, SU dibawa ke salah satu losmen yang tak jauh dari lokasi pertama. Di tempat itu, D bersama pelaku AM kembali melakukan pemerkosaan. Sedangkan 2 pelaku lain, yakni F dan TAH melakukan pencabulan terhadap korban.
“Tidak sampai disitu, pada Minggu (25/4) korban lalu dibawa ke salah satu hotel melati di kawasan Sukajadi. Di tempat ketiga itu, pelaku D dan DBA kembali memerkosa korban disaksikan dua rekannya TAH dan F,” katanya.