TOMOHON - Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat pada hari Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
"Ketiga terduga pelaku masing-masing pria berinisial RM (21), CT (23) dan FP (27) diamankan polisi di 3 lokasi berbeda di Kota Tomohon pada hari Selasa (24/5/2022) siang," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
 BACA JUGA:Gadis Ini Diperkosa Ramai-Ramai oleh Tiga Orang Tak Dikenal, Sempat Disekap dan Dianiaya
Penganiayaan tersebut dialami oleh Marten Worotikan (24), warga Tomohon Selatan, yang terjadi di sebuah pangkalan ojek.
"Sebelum kejadian, korban dan istrinya sedang menunggu taksi online di pangkalan ojek, tiba-tiba salah satu terduga pelaku berinisial CT yang diduga sudah mabuk, datang dan marah-marah tanpa alasan yang jelas terhadap korban," terangnya.
 BACA JUGA:Korban Penganiayaan Ibu Tiri Selama Satu Tahun Sudah Bisa Tersenyum