MAKASSAR - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022- 2041 telah terbit.ย
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya berharap perda tersebut menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di provinsi ini.
Menurut dia, Perda RTRW ini menjadi yang pertama di Indonesia, terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:2 Kasus Terbaru Hepatitis Akut Misterius Dideteksi di Banten dan Sulsel
BACA JUGA:12 Pemda di Sulsel Ternyata Belum Berikan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASNย
"Terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Dengan terbitnya RTRW ini, bisa menjadi acuan dalam implementasi tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan," katanya pada sosialisasi perda tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, Andi Sudirman menilai akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.
Diharapkan pula hal ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda RTRW kabupaten/kota serta rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari penerbitan dokumen perizinan terkait dengan bangunan.
Selain itu, kata dia, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.
Jika ada perencanaan, dia memandang perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan. Di samping itu, perlu pemetaan wilayah.
"Meskipun itu mendapatkan keuntungan, jangan sampai itu akan memberi dampak panjang ke depan,โ katanya mengingatkan.