Banyumas - Sebanyak 12,8 ton minyak goreng ilegal berhasil diamankan aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah di sebuah gudang pengemasan minyak goreng.
Selain menyita 12 ton lebih minyak goreng kemasan, polisi juga menyita alat pengemas, kardus pengemas, botol-botol plastik serta satu buah truk. Dalam giat ini polisi juga berhasil menahan satu tersangka.
"Kita temukan beberapa minyak goreng dengan indikasi pelanggaran pidana salah satu contoh di dalam barcode minyak goreng ini setelah kita lakukan di BPOM tidak muncul di nama perusahaan yang terdaftar secara sah," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (31/5/2022).
Dia menjelaskan, 12,8 ton minyak goreng ini telah dikemas oleh tersangka menjadi lebih dari 18 ribu botol minyak ukuran 800 mili liter.
Di pabrik pengemasan ini para pelaku mengemas minyak goreng curah yang kemudian dikemas menjadi minyak goreng kemasan yang dijual dengan harga tanpa subsidi dari pemerintah.