DENPASAR - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menyita lebih dari 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun oleh dua pelaku berinisial SM dan AY di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali.
(Baca juga: Siasat Licik Tersangka Penyalahgunaan 25 Juta Ton BBM Subsidi, Truk Dicat dan Dimodifikasi)
Direktur Polairud Polda Bali Kombes (Pol) Soelistijono mengatakan, pihaknya menyita total 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi. Dengan demikian, total BBM yang ditimbun mencapai 11.400 liter.
BBM bersubsidi itu kata dia, seharusnya digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), tetapi pelaku menimbun solar itu dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT.
“Mereka sendiri punya kapal di atas 30 GT sehingga dia akan gunakan untuk kapalnya (yang bobotnya) di atas 30 GT dan sebagian dijual. Harusnya mereka (menggunakan BBM) nonsubsidi, (yang) harganya Rp14.000 sekian,” kata Soelistijono, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi penimbunan itu mencapai 2 kali lipat karena harga BBM jenis solar yang bersubsidi sekitar Rp5.150 per liter.
Polairud Polda Bali dari hasil pemeriksaan awal menduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi itu ke pihak lain.
“Ya mungkin dijual juga ke teman-temannya sesama kapal yang GT-nya besar,“ kata Dirpolairud Polda Bali.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka SM dan AY mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi karena mereka awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT.