Bali - Total sebanyak 133,6 gram barang bukti narkoba berhasil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (2/6/2022). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Mei 2022.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 133,6 gram yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kajari Gianyar Ni Made Sinaryati (2/6/2022).
Barang bukti narkoba ini terdiri dari 124,83 gram ganja dan 8,77 gram sabu. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender oleh kejaksaan.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, kejaksaan juga melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, yakni barang bukti dari tindak pidana pemerkosaan serta beberapa unit handphone dari tindak pidana umum.