BANYUMAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini, Polda Jateng telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di 6 lokasi.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," kata Luthfi kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Terkait ungkap kasus di Banyumas, ia menuturkan kejadian bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Namun, saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Cikidang, Cilongok, Banyumas, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek "Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merek tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merek tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Petugas kemudian mengamankan 7 pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton masing-masing berisi 12 botol migor merek Lapama berukuran 800 ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merek Lapama di CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.
"Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang," ujar Luthfi.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp 20 ribu per kg. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko.