JATENG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tersangka S pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berdalih tindakan bejatnya tersebut dilakukan karena terpengaruh minuman keras.
Tersangka S ditangkap polisi setelah ibu korban yang tak lain istrinya sendiri memergoki pelaku sedang mencabuli korban dan mendapati anak kandunganya sedang hamil 4 bulan.
"Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Wilayah Kampung Laut, Cilacap, saat ibu korban sedang bekerja," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).
Suryo menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta anaknya untuk mengeroki pelaku di dalam kamar. Saat itulah pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban yang tak berdaya karena masih di bawah umur tak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya. Usai melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain aksi bejat pelaku.