TAPUT - Polisi menetapkan NTL (33), oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa di kampus tempat sang dosen mengajar. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Informasi yang dihimpun, penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat, 3 Juni 2022 kemarin. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
BACA JUGA:Diduga Lecehkan Mahasiswa, Oknum Bapak Dosen IAKN Tarutung DipolisikanÂ
Penetapan NTL sebagai tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing. Ia mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu kini ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan kemarin juga dilakukan penahanan," kata Kasi Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Tersangka, kata Barimbing, kini dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul sesuai Pasal 292 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, " tukasnya.
BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan DitangkapÂ