PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar ganja bernama Romsa (57) di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 5 kg ganja yang disimpan di rumah pelaku.
Romsa yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditangkap di kediamannya di Kelurahan 7 Ulu.
Saat diamankan ke Polrestabes Palembang, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar berinisial IW. Dalam satu bulan, Romsa menerima ganja sebanyak 50 kg.
"Saya dititipin ganja sama bandarnya. Sebulan dikasih 50 kilogram. Dengan saya pembeli tinggal ambil barang saja. Uangnya sudah disetor ke bandar," kata Romsa saat ditanyai wartawan, Senin (6/6/2022).
Ia mengaku sudah menjalani profesi sampingan itu selama kurang lebih 2 bulan dengan menerima upah Rp2,5 juta jika ganja yang dititipkan habis.
Dengan perhitungan ia mendapat Rp50 ribu per 1 kg ganja.
Ia mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena himpitan ekonomi.
"Tidak cukup kalau cuma mengandalkan jualan. Kalau habis dikasih uang Rp2,5 juta ini sudah kedua kalinya. Barang bulan ini sudah dijual 45 kilogram, masih sisa 5 kilogram lagi," katanya.