MALANG - Dua orang bandar sabu besar terancam hukuman mati. Keduanya yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur yang diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan diamankannya dua pelaku dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkap Budi Hermanto, saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022).
Dari kedua pelaku berinisial SKD dan JMD ini polisi menyita 19,846 kilogram sabu yang berarti dapat menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Pihaknya berharap hukuman terberat dapat dikenakan ke kedua pelaku lantaran telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga jika diedarkan.