MEDAN - Seorang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Napi bernama Edy Syahputra itu dihukum atas perannya mengendalikan bisnis narkoba jenis pil ekstasi merek Superman. Ironisnya kegiatan itu dilakukan terdakwa Edy dari dalam lapas.
Vonis hukuman terhadap Edy Syahputra dibacakan dalam persidangan secara daring (online) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Tarmizi dari ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/6/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi. Perbuatan mereka diatur dan diancam dengan Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara," sebut hakim Said.
Edy tak sendiri, dalam kasus itu ada lima orang lainnya yang terlibat, yakni Muhammad Faisal, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil. Kelimata terdakwa yang berperan sebagai kurir itu dihukum antara 11-15 tahun penjara
"Mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa Edy dihukum 11 tahun penjara.