PALEMBANG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menambah kuota pelayanan pembuatan paspor pada aplikasi pendaftaran permohonan secara daring M-Paspor.
“Penambahan kuota tersebut dilakukan untuk mengimbangi peningkatan permintaan pembuatan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Mohammad Ridwan dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).
Dia menjelaskan, sejak adanya kebijakan pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat seiring mulai bisa dikendalikannya pandemi COVID-19, sejak dua bulan terakhir terjadi lonjakan permintaan pembuatan paspor.
Masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk melakukan perjalan ke luar negeri dengan berbagai kepentingan seperti untuk berwisata, berobat, sekolah, bisnis, dan melakukan perjalanan ibadah umrah.
Untuk mengatasi peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut, pihaknya telah menambah kuota layanan daring (online) melalui aplikasi M-Paspor menjadi 75 orang per hari atau meningkat sekitar 50 persen dari kondisi masa awal penerapan PPKM antisipasi penularan COVID-19.
Semasa pandemi COVID-19 permohonan pembuatan paspor relatif sepi hanya berkisar 15 hingga 30 orang per hari. Sedangkan sejak April 2022 masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang bergerak naik hingga Juni ini rata-rata 80-90 orang per hari.
Selain menambah kuota pelayanan pada aplikasi pendaftaran permohonan secara daring M-Paspor, pihaknya juga membuka pelayanan khusus/prioritas bagi ibu hamil, bayi, lansia, dan disabilitas bisa datang langsung (walk in) atau tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.