SLEMAN - PS (25) harus berurusan dengan yang berwajib, karena mengadaikan mobil milik BBG (67) warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman yang disewanya untuk membayar utang, karena kalah main judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati, Sleman.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik BBG yang digadaikan PS, sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan kasus ini berawal saat PS ke tempat temannya, BBG di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. PS kepada BBG mengatakan akan menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Mobil itu akan digunakan ke Gunungkidul. Karena sudah kenal baik dan sering menyewa mobilnya, tanpa curiga BBG pun menyerahkannya. Tetapi mobil itu akan dipakai BBG, Jumat (29/4/2022).
Namun, tanpa sepengetahuan BBG, PS mengadaikan mobil itu, uangnya digunakan untuk membayar hutang, karena kalah judi. Sehingga saat batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.
Karena tidak ada kabar dan dihubungi tidak bisa, BBG pun melaporkan ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).