MAKASSAR - Pihak kepolisian akan melakukan tes DNA kepada dua orang tersangka atas penemuan tujuh janin bayi yang tersimpan rapih di dalam kotak makan di sebuah kamar kos di kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan tes DNA kepada kedua tersanga tersebut, untuk memastikan apakah tujuh janin itu berasal dari kedua pasangan itu atau dari orang yang berbeda.
"Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan yang sama. Namun kami akan lakukan tes dna untuk memastikan apakah betul ketujuh janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama atau dari orang lain." tutur Kombes Pol Budhi, Kamis (9/6/2022).
Kedua orang tersangka atas kasus penemuan mayat 7 janin bayi di sebuah kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, merupakan praktik aborsi.
"Memang betul bahwa itu janin diperkirakan masih berumur kurang lebih lima bulan dan dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa. Dari situ kita menyimpulkan bahwa ini sebuah peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kini sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut.
"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan dan kami mengetahui laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi," tuturnya.