DENPASAR - Pius Glory Nanai (38), turis asal Tanzania ini benar-benar bernasib tragis. Ia dideportasi setelah ditinggalkan laki-laki asal Bulgaria yang menghamilinya saat berlibur di Bali.
Glory dideportasi bersama GKV, bayi yang dilahirkannya di Bali dan kini telah berusia 1 tahun. "Ijin tinggalnya sudah overstay 513 hari," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Jumat (10/6/2022).
Glory dan putrinya dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Oman Air WY0850 tujuan Muscat, Oman, Rabu (8/6/2020).
Dilanjutkan hari berikutnya dengan penerbangan menuju Istanbul, Turki, lalu penerbangan ke Sofa, Bulgaria.
Glory awalnya datang ke Bali sebagai turis menggunakan bebas visa kunjungan, 23 Februari 2020. Di Bali, dia bertemu pria Bulgaria yang kemudian menghamilinya.
Di usia lima bulan kehamilan, Glory ditinggalkan kekasihnya yang pulang ke Bulgaria. Bahkan sejak saat itu dia tidak bisa lagi menghubungi pasangannya.
Pada 2 Maret 2021, Glory melahirkan bayi perempuan. Bersama buah hatinya, dia lalu menyewa vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Pilu bermula ketika ibu muda bertubuh kurus itu tidak lagi mendapatkan kiriman uang dari pasangannya. Bahkan sudah tiga bulan uang sewa vila tidak bisa dibayar, meski pemilik vila sudah menurunkan harga sewa vila menjadi Rp1 juta per bulan.