SEMARANG - Seorang pria berinisial SM (23) warga Kudu, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Semarang. SM ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat dan handphone milik mahasiswa berinisial NS (21).
Tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Selain itu, polisi menangkap orang yang membeli motor hasil curian SM. Penadah barang hasil curian itu, berinisial M (38) warga Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada 15 Maret 2022. Saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku bernama Adit.
"Selanjutnya mereka janjian bertemu di sekitar salah satu rumah sakit swasta di Kota Semarang. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke Bandungan dan beristirahat di salah satu hotel," kata Agil, Jumat (10/6/2022).
Kemudian pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati tersangka tidak ada di kamar hotel. Setelah dicek, ternyata motor dan handphone korban juga hilang dibawa kabur tersangka.