BANYUWANGI - Pelatih silat berinisial RAS yang membuat tewas muridnya akibat tendangannya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Agus Subarnapraja mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari saksi, maupun mendalami peristiwa tersebut, diputuskan RAS sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil otopsi kita melihat ada fakta dugaan penganiayaan. RAS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Banyuwangi," kata Agus saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (10/6/2022).
Agus menambahkan, dari hasil pemeriksaan dokter korban MAA mengalami luka di organ dalamnya. Diduga kuat luka itu akibat pukulan dan tendangan saat latihan silat yang berlangsung pada Rabu tengah malam (8/6/2022).
"Pelatih ini pada prinsipnya melakukan pelatihan. Karena korban belum terampil sehingga diberikan teguran berupa penguatan yang justru membuat luka dalam dan meninggal," ujarnya.
Polisi menjerat RAS dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan kematian. Meski pada prinsipnya korban tewas saat berlatih, tetap ada unsur kesengajaan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kendati demikian, umur RAS yang juga masih berusia 18 tahun dianggap masuk kategori anak. Alhasil RAS bakal diproses dengan sistem peradilan pidana anak.
"Kita akan lakukan proses pendidikan sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berusia 18 tahun warga Pesanggaran, Banyuwangi dinyatakan tewas saat berlatih silat di sebuah rumah di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.