DENPASAR - Polisi menangkap empat orang perusak dan pembakar rumah Sahrudin (26), warga Desa Julah, Buleleng, Bali. Mereka menjadi tersangka dan ditahan.
"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022).
Keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP.
Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Polisi hingga kini masih memeriksa saksi. "Kita tunggu perkembangan penyelidikan," ujar Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, rumah Sahrudin dibakar sekelompok orang tak dikenal Kamis (9/6/2022). Awalnya, warga desa sedang menggelar gotong royong dilanjutkan pembacaan silsilah tanah oleh kelian adat Ketut Sidemen.