JAKARTA - Proses revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno, akan segera diselesaikan.
(Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi)
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Ia pun telah dijatuhi sanksi berupa demosi.
"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurut Dedi, dengan diselesaikannya Perkap tersebut nantinya, proses teknis akan dilanjutkan oleh pihak Divisi Propam Polri. Adapun yang akan direvisi yakni Perkap Nomor 14 dan Perkap 19.
"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ujar Dedi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.