MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan setiap calon pengantin bebas dari narkoba. Program ini dinamakan Program Bersih Narkoba (Bersinar) yang diinisiasi oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan, dan Kemenag setempat meluncurkan Program Bersih Narkoba (Bersinar).
"Pasangan yang akan menikah di Sulawesi Selatan wajib bebas narkoba. Ini kesepakatan BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan, dan Kemenag Sulsel," kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulawesi Selatan Sudarianto dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Dia mengatakan pasangan yang akan ijab kabul atau dinikahkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mengikuti pemeriksaan urine.
"Setelah dinyatakan bebas narkoba baru mendapatkan surat rekomendasi melanjutkan pernikahan," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini memberikan informasi ke masyarakat bahwa pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajarannya kini tidak hanya melalui penindakan, namun juga melalui pendidikan kepada masyarakat.
Program Bersinar tersebut, lanjut dia, sebagai bagian dari edukasi pada masyarakat dan bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba oleh Pemprov Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyatakan sebelum memasuki jenjang pernikahan, kedua calon pengantin harus siap fisik dan mental agar dapat melahirkan generasi andal dan beriman.