SOLO - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Surakarta Purwanti mengungkapkan, di Kota Solo ada 140 kasus pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun sepanjang tahun 2021.
Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena efek pandemi Covid-19 yang membuat anak-anak harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sehingga pengawasannya kurang.
"Ini salah satu dampak dari pandemi Covid-19, kan PJJ, mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan dari orang tua kurang," kata Purwanti dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Bahkan, ketika dilakukannya bimbingan konseling selama satu bulan kepada anak, diketahui ada lima kasus hamil di luar nikah. Menyikapi hal itu, pihaknya menggencarkan kembali untuk stop pernikahan usia anak.
"Jadi Jo Kawin Bocah (program Pemprov Jateng untuk menekan kasus pernikahan anak di bawah umur). Itu upaya pencegahan untuk pernikahan di usia anak," ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, yang diperlukan adalah upaya kampanye pendewasaan usia pernikahan.
Sementara itu, disinggung mengenai penyebab maraknya pernikahan anak di bawah umur salah satunya karena faktor ekonomi.
"Karena setelah kami berikan konseling dengan salah satu orang tuanya, itu orang tua merasa kalau anak sudah menikah kan sudah tidak di bawah tanggungan mereka lagi," ucapnya.
Terkait hal itu, menurut dia sebetulnya Pemerintah Kota Surakarta tidak kurang dalam membuka akses pendidikan seluas-luasnya.
"Kami sudah ada program BPMKS (Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta), itu sudah pendidikan gratis kan sebetulnya, tapi ya kembali lagi faktor orang tua ikut andil, faktor ketahanan keluarga juga," katanya.
Ia mengatakan sebagian pelaku kasus pernikahan di bawah umur karena kondisi keluarganya yang tidak lagi utuh.
"Single parent, mau nggak mau pengawas orang tua kurang, mereka fokus pada cari nafkah," katanya.