GIANYAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan Provinsi Bali sebagai daerah percontohan (pilot project) untuk pengembangan kekayaan intelektual (KI) dan pariwisata.
Alasannya, Bali diyakini sebagai wilayah yang memiliki ragam kebudayaan dan pengetahuan tradisional yang seluruhnya menunjang pariwisata dan perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Terdapat dua klaster pariwisata di Bali yang bertalian dengan kekayaan intelektual pertama KI dan gastro, wisata kuliner Bali sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro tourism, yang kedua KI dan ecotourism, atau wisata berwawasan lingkungan," kata Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu saat melaporkan alasan pemilihan Bali kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah acara di Ubud, Gianyar, dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Razilu lanjut menjelaskan bahwa pariwisata sebagai bagian dari ekonomi kreatif tidak dapat lepas dari kekayaan intelektual.
 Baca juga: Keluhan Napi Harus Didengar, Jangan Sampai Stres dan Ulangi Perbuatannya
Ia mencontohkan kerajinan perak di Celuk, Gianyar, tradisi pengolahan garam tradisional di Amed, Karangasem, dan di Kusamba, Klungkung, kemudian kopi di Kintamani, Bangli, merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) yang perlu didaftarkan ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal KI Kemenkumham sehingga hak-hak atas pemanfaatannya dapat berkontribusi pada pengembangan wisata dan perekonomian di daerah.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan kembali layanan pendaftaran KI keliling (Mobile IP Clinic) di Museum Puri Lukisan, Ubud, Gianyar, pada tanggal 14–16 Juni.
Ia berharap dapat mendorong para pelaku budaya, pemerintah daerah, dan pekerja seni untuk mendaftarkan berbagai ragam pengetahuan dan kerajinan tradisionalnya.
Kegiatan semacam itu, kata Razilu, pernah dilakukan di Bali pada bulan Maret 2022.
"Mobile IP Clinic sebagai miniatur kantor DJKI bergerak menjemput (mendorong orang mendaftarkan) kekayaan intelektual daerah, meningkatkan permohonan di tingkat domestik, dan (memperkuat) perlindungan kekayaan intelektual nasional," kata dia.
Dalam acara peluncuran IP Tourism Bali dan Mobile IP Clinic di Ubud, Gianyar, Selasa, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menjelaskan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat membantu upaya pemulihan ekonomi di daerah dan nasional, terutama setelah terdampak pandemi COVID-19.
"Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi COVID-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya," kata Yasonna.