DENPASAR - Polisi melepas pasangan suami istri, HS (23) dan LA (23), yang sempat ditahan karena mencuri besi penutup gorong-gorong di Denpasar, Bali.
Polisi membebaskan pasutri itu karena alasan kemanusiaan.
"Pelaku mendapat restorative justice dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan anaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, warga yang melaporkan kasus ini sudah mencabut laporan polisi. Mereka tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum mengingat kondisi ekonomi pelaku.
Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga:Â Polisi Kantongi Identitas Perampok di Dua Minimarket Jaktim
Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126 ribu. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya. "Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," imbuh Permana.
Baca juga:Â Tak Punya Uang untuk Beli Obat Anak, Pasutri Ini Nekat Mencuri Besi
Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.