DENPASAR - Pria berinisial DBP (23) sebagai germo prostitusi online tamat. Kini dirinya telah divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/6/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan DBP terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, pemuda asal Bekasi ini dituntut hukuman satu tahun penjara.
DBP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada Denpasar, 4 Februari 2022. Saat itu dia sedang menunggu dua pekerja seks komersial yang merupakan anak buahnya sedang melayani tamu di kamar hotel.