YOGYAKARTA - Pengosohan lahan seluas 1.800 meter persegi oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta berakhir ricuh. Pihak pemilik rumah yang merasa bahwa proses lelang tidak adil nekat tidur di bawah truk pengangkut barang agar pengosongan lahan tidak dilakukan.
Kejadian berawal ketika Eko Hariyanto mengagunkan 4 buah sertifikat tanah ke bank BTPN setempat senilai Rp150 juta pada 2011. Kemudian utang tersebut lunas dan diperbarui lagi dengan nominal Rp300 juta, kemudian Rp600 juta, dan yang terbaru diperbarui senilai Rp400 juta.
Karena pandemi, bisnis yang dijalanankan Eko Hariyanto menuai kendala dan akhirnya macet, sehingga menyisakan utang sebanyak Rp218 juta.
Pihak Eko Hariyanto pun mengaku pada 5 Januari lalu masih menyetorkan uang ke bank melalui salah seorang karyawannya sebesar Rp36 juta.
Keanehan muncul mana kala pada awal januari keluar putusan lelang dari pihak pengadilan, padahal pada Januari awal pihak Eko Hariyanto masih melakukan cicilanmeski tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pihak keluarga pun lantas mengajukan gugatan perdata atas kejanggalan tersebut ke PN Wonosari.
Kuasa Hukum Keluarga, Agus Anton Surono mengaku heran kenapa pihak bank terkesan tergesa-gesa, padahal pihak Eko Hariyanto masih melalukan pembayaran.
Atas temuan tersebut pihak kuasa hukum mengajukan gugatan atas kejanggalan yang terjadi.
"Kita sudah mengajuan gugatan. Ada pemberitahuan (memang), dan kita juga menawarkan itikad baik untuk beli kembali aset lelang, namun pemenang aset lelang idak mau menyerahkan," katanya dikutip, Kamis (16/6/2022).