SLEMAN - HH, remaja 17 yang masih berstatus pelajar menjadi tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya WBP (44) warga Donokerto Kapanewon Turi Sleman. Bocah ini menganiaya usai memergoki korban karena mencuri cabai di sawah kerabatnya S.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban memang dipicu karena aksi pencurian cabai yang memang sering terjadi paska harganya yang telah meroket.
"Kejadian ini juga bermula dari pencurian cabai," ujar dia.
Rony menuturkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi karena sepengetahuan HH, ladang cabai milik saudaranya itu yang berinisial S sering dicuri meski masih di ladang. Setahu tersangka, tempat cabainya mengalami kecurian dengan tiga sampai empat kali.
"Kemudian HH dan S berinisiatif untuk mengecek dan berjaga di lahan cabai. Tetapi walau tiga atau empat kali dicuri belum tentu korban ini yang mengambil," terangnya.
Baca juga:Â Pembunuhan Sadis Sesama Teman di Denpasar, Korban Dihajar Lalu Ditabrak Motor
Rony mengungkapkan, kediaman korban dan pelaku hanya berjarak ratusan meter dan masih dalam kalurahan yang sama. Namun pelaku mengaku tidak saling mengenal dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Baca juga:Â Pria di Riau Bunuh Lalu Mutilasi Anak Kandung, Polisi Tes Kejiwaan Pelaku
Untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban. Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.
"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.