SUKABUMI - Polisi menangkap 2 tersangka pengeroyokan  terhadap wartawan media online Sukabumi di RSUD Palabuhanratu saat melakukan tugas jurnalistik. Para tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/6/2022) malam.
Kedua tersangka adalah D (26) dan B (42), warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Tersangka yang merupakan anak dan mertua itu adalah keluarga dari korban yang mengalami kecelakaan terjun bebas di jembatan Bagbagan beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan peran dari tersangka B menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala terhadap korban. Sementara D memukul punggung korban.
"Motif pelaku alasannya adalah tidak terima saat wartawan tersebut meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa bencana jatuh dari atas jembatan," ujar Dedy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Jumat (17/6/2022).
Dedy menerangkan, kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.