CIMAHI - Polres Cimahi menargetkan berkas perkara 3 tersangka terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah tersebut.
Saat ini berkas perkaranya masih dilengkapi seperti keterangan dari para saksi, masyarakat, serta tim ahli yang didatangkan dari sosiolog. Ketika semuanya sudah lengkap, polisi akan melimpahkannya ke kejaksaan.
"Kita targetkan secepatnya berkas tersebut lengkap, jika tidak ada lagi halangan di akhir Juni ini semuanya beres dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Jumat (17/6/2022)
Menurutnya, berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan AY Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan dugaan makar atau menyebarkan berita bohong.
Ketiganya ditangkap usai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.
Imron menyebutkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.