LOMBOK TIMUR - Dua begal di Lombok Timur, yaitu ZA (28) dan MYP (18) ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Minggu (19/06/2022).
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis bagian kanan pelaku ZA karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban MS (18), warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Magfur mengungkapkan, kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban bersama teman wanitanya duduk di Pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji pada Jumat malam kemarin.
Kedua pelaku, Zaky melanjutkan, mendatangi korban dengan alasan meminta kantong plastik. Korban menjawab tidak ada lalu pelaku pergi. Namun, 15 menit kemudian pelaku mendatangi kembali korban. Pelaku pun mengancam dengan menodongkan sebilah parang ke arah dada korban dan mengambil HP milik MS.
"Korban mengalami luka di bagian tangan. Saat itu korban ditodong parang ke arah bagian dada dan korban berusaha melawan hingga korban terluka di bagian tangan," ucap Zaky, Senin (20/6/2022).
Melihat kejadian itu, ia melanjutkan, teman wanita korban langsung teriak meminta tolong. Kejadian ini dilaporkan ke aparat kepolisian. Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur.
Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan HP curian, pakaian, motor, dan parang yang digunakan pelaku saat beraksi.