KUPANG - Sidang gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp1,4 miliar akan memasuki agenda replik.Â
Replik adalah jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.
Demikian disampaikan salah seorang Penasihat Hukum (PH) penggugat Velinthia Latumahina, Rabu (22/6/2022), menjawab proses lanjutan kasus yang telah menghebohkan jagat maya tersebut.
Menurut Velyn, demikian sapaannya, tim PH akan terus meyakinkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengabulkan seluruh peemohonan yang disampaikan penggugat dalam gugatannya.
"Karena itu tim penasihat hukum akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan pada Kamis 23 Juni esok," katanya.
Dia menjelaskan, perkara ini akhirnya harus berlanjut ke persidangan, karena saat mediasi para pihak tidak menemukan jalan keluar. "Mediasi sudah dilakukan tapi karena gagal makanya persidangan dilanjutkan," katanya.
BACA JUGA:Viral Sapi Punya Mata Tiga dan Dua Mulut di Blora, Warga GemparÂ