JAMBI - Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno ditangkap tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terlibat dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong lele sekitar Rp19,7 miliar.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantul, Yogyakarta pada akhir pekan kemarin. Sebelumnya, dia kabur menggunakan bus dari Jambi menuju Yogya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan, tersangka diduga merugikan masyarakat yang berinvestasi hingga belasan miliar.
"Asumsi 1.970 kolam yang kita sita. Bila satu kolam bernilai Rp10 juta, total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,7 miliar," ucapnya, Kamis (23/6/2022).
Dia menambahkan, sebelumnya pelaku sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurutnya, tersangka ini selalu berpindah-pindah dari lokasi persembunyiannya.
"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi, kemudian ke luar daerah. Namun, berakhir ditangkap di Yogyakarta," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, saat ini sudah ada 16 korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. "Saat ini masih dalam pengembang petugas," katanya.