SURABAYA - Saiful Yasan (43) akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan warga Rungkut Menanggal itu bersalah mengedarkan narkotika dan divonis 20 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 35 kilogram (kg) itu dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.