DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 16 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkoba, dalam kurun waktu enam bulan.
Selain menangkap 16 WNA tersebut, polisi di Bali juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba.
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, sejak bulan Januari hingga Juni 2022, Polda Bali telah mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 39 kilogram senilai Rp56 miliar.
 BACA JUGA:Ungkap 20 Kasus Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku
Ketut Suardana mengatakan, data tersebut menunjukkan peredaran narkoba di Bali tergolong cukup tinggi.
"Bali sebagai salah satu destinasi favorit peserta dunia tentunya turut menjadi sasaran dalam peredaran gelap narkoba internasional pada tahun 2022," kata Ketut Suardana.
 BACA JUGA:Gembong Penyelundup Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditangkap TNI AL
Suardana menyatakan ada upaya pihak asing untuk mengganggu ketertiban di Indonesia.
"Ini juga mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba saat ini bukan hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, namun perlu kita sadari bahwa ada upaya-upaya asing untuk melemahkan bangsa ini," kata Suardana, di Mapolda Bali, Denpasar.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut