TOMOHON - Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap Artur Moningka (15) yang terjadi di Kelurahan Taratara I Kecamatan Tomohon Barat, pada hari Senin (20/6/2022) malam.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
 BACA JUGA:Masih Jadi Buronan, Polisi Masih Kejar Terus Suami yang Siram Air Keras ke Keluarganya
"Para terduga pelaku berjumlah 5 orang, masing-masing berinisial KS (15), HB (17), KS (15), GS (12) dan RW (17). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Kamis (23/6/2022)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Penganiayaan dipicu karena kesalahpahaman antara salah satu terduga pelaku dengan korban.
"Korban yang sedang berjalan menuju lokasi pertandingan sepak bola, diadang oleh salah satu terduga pelaku. Korban dituduh telah melakukan percakapan melalui pesan Facebook dengan pacar terduga pelaku namun dibantah oleh korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan jawaban korban, terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
 BACA JUGA:Pemuda Jambret Emak-Emak hingga Korban Jatuh dari Motor, Aksinya Terekam CCTV
"Tiba-tiba saja korban dipukul dan ditendang oleh terduga pelaku sehingga korban langsung melarikan diri. Selanjutnya datang terduga pelaku lainnya dan bersama-sama memukul dengan tangan kosong dan menendang korban," lanjutnya.