BELITUNG TIMUR - Seorang pria berinisial DEP (29) warga Mesuji, Lampung diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur karena kedapatan memiliki sabu-sabu, Kamis (23/06/2022).
Pria Tersebut diamankan saat melintas di Jl. SMPN 4 Gantung Desa Selinsing Kec. Gantung Kab. Belitung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso berhasil mengamankan Seorang pria warga Mesuji, Lampung karena memiliki Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone merek Vivo A74 warna hitam.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Wilayah Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil menemukan target operasi dan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelas Kompol Sukimin, Jumat (24/6/2022).