MANADO - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Wilayah Titiwungen Utara Rabu (22/06/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
 BACA JUGA:Polisi Sebut Video Viral Anak yang Dicium Pria Tak Dikenal Bukan Pelecehan
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S mengatakan tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku, warga Titiwungen yang diduga mencabuli korban anak perempuan berumur 9 tahun.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.
 BACA JUGA:Modus Rukiyah, Bocah di Cilodong Dilecehkan Marbot
Pada saat tim tiba di tempat tersebut pelaku telah pulang ke rumahnya di wilayah Titiwungen kemudian tim bergerak menuju ke rumah dari pelaku dan mengamakan pelaku tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait.
(NAN)