INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu April-Juni 2022. Selain itu, 24 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut.
"24 orang tersangka ini terdiri atas 15 orang pengedar dan 9 orang kurir. Semuanya laki-laki," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (24/6/2022).
Lukman menyebutkan, selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.
"TKP di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu, Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis," katanya.
Lukman mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba, para tersangka melakukannya dengan cara sistem tempel atau peta dan juga melalui jasa penitipan.
"Sedangkan untuk mengedarkan obat keras para tersangka melakukannya dengan menjualnya secara langsung kepada pembeli," ucapnya.