TEGAL - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59), digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022). Sidang dilaksanakan melalui telekonference mulai pukul 10.30 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati dan Abdul Basi. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) tidak hadir dalam persidangan tersebut dan menyaksikan sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui telekonference.
Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto menyatakan keberatan.
Wage (61) , suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.
“Kami keberatan dengan ancaman Pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU) kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban Azis Iswanto, saat ditemui usai mengikuti jalannya persidangan.
Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.
“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi ini dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi dan Eldi Nasali serta panitera pengganti Lisa Amalia.
Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin 4 Juli 2022, dengan mendengarkan keterangan saksi. “Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi. Ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” ujarnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara