GARUT - Dikasih hati minta jantung. Mungkin inilah peribahasa yang tepat untuk tersangka SY (28). Warga Kampung Citeureup RT02 RW08, Desa Talagasari Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ini ditangkap polisi dalam pelariannya usai membawa kabur sepeda motor milik bosnya.
Terduga pencuri motor ini dibekuk polisi saat bersembunyi di kampung halaman isterinya, Kampung Talaga, Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi.
BACA JUGA:Berusaha Lari, Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Manado Tumbang Kena Timah PanasÂ
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, itu berhasil menangkap SY tanpa perlawanan. Dia diangkut petugas bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy lansiran tahun 2018 bernopol D 6404 ABY.
"Jadi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang membawa surat laporan polisi dari Polsek Kiaracondong Bandung," kata Iptu Amirudin Latif, kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
 BACA JUGA:Pencurian Motor di Siang Bolong Terekam CCTV, Lokasinya Dekat Polsek Koja
Menurut Iptu Amirudin, warga bernama Asep Suherman membawa STPL dari Polsek Kiaracondong dengan nomor LP/B/198/VI/2022/polsek ke Mapolsek Banjarwangi. Warga tersebut datang ke Polsek Banjarwangi untuk menanyakan alamat isteri terduga pelaku, karena menduga SY bersembunyi di sana.
"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.